Alat Kelengkapan

Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD membentuk Alat Kelengkapan DPRD,  yang terdiri dari :

1. Pimpinan DPRD.
2. Panitia Musyawarah.
3. Komisi.
4. Panitia Anggaran.
5. Badan Kehormatan.
6. Alat Kelengkapan Lainnya.


Image