Alat Kelengkapan
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD membentuk Alat Kelengkapan DPRD, yang terdiri dari :
1. Pimpinan DPRD.
2. Panitia Musyawarah.
3. Komisi.
4. Panitia Anggaran.
5. Badan Kehormatan.
6. Alat Kelengkapan Lainnya.

![]() |
![]() |
Alat KelengkapanUntuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD membentuk Alat Kelengkapan DPRD, yang terdiri dari : 1. Pimpinan DPRD.
|
![]() |
![]() |