Dalam melaksanakan tugas pokok Kantor
Sekretariat DPRD Kabupaten Purbalingga dipimpin oleh 1 (satu)
Sekretaris DPRD 2 ( dua ) Kepala Bagian dan 4 Kepala Sub Bagian, dimana
masing Pimpinan memiliki Tugas Pokok sebagai berikut :
1. Sekretariat DPRD
a. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang
dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh Bupati dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas persetujuan Pimpinan
DPRD yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD.
b. Sekretaris DPRD mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan
administrasi kepada Anggota DPRD.
Sekretaris DPRD mempunyai fungsi :
1). Penyediaan tenaga ahli yang membantu anggota DPRD dalam
menjalankan fungsinya.
2). Pengelolaan Tata Usaha DPRD.
3). Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD
sesuai tugas pokok dan fungsinya.
4). Fasilitas rapat-rapat anggota DPRD.
5). Pelaksanaan Urusan rumah tangga dan pelayanan dinas Anggota DPRD.
2. KA Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas yaitu :
1) Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, pengadaan
administrasi kepegawaian dan administrasi perjalanan dinas.
2) Pelaksanaan urusan rumah tangga, fasilitas rapat, pengurusan dan
pemeliharaan rumah jabatan, gedung kantor mess, poliklinik, barang
inventaris, serta keamanan dalam.
3) Fasilitas pengadaan tenaga ahli untuk kepentingan tugas-tugas DPRD.
4) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.
3. KA Bagian Rapat Dan Produk Hukum
Ka Bagian Rapat Dan Produk Hukum mempunyai tugas yaitu:
1). Menyiapkan dan pendistribusian bahan untuk rapat-rapat DPRD.
2). Mengadakan materi untuk rapat-rapat DPRD.
3). Pengkajian, perumusan dan penghimpunan produk hukum DPRD.
4). Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris DPRD.
5). Menyiapkan penyusunan produk hukum DPRD.
6). Penyiapan penyusunan peraturan daerah yang merupakan inisiatif
DPRD.
4. Kasub Bagian TU dan Keuangan
Sub bagian tata usaha dan keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan surat menyurat, undangan, kearsipan, pengadaan dan administrasi kepegawaian serta perjalanan dinas, menyusun rencana anggaran, memeriksa dan meneliti tanggung jawab keuangan, membuat daftar penerimaan keuangan serta melakukan pembayarannya, menyelenggarakan tata pembukuan dan laporan pelaksanaan keuangan.
5. KA Sub Bag Humas dan Dokumentasi
Sub bagian humas dan dokumentasi mempunyai tugas mengikuti kegiatan dan melaksanakan hubungan masyarakat, publikasi, menyelenggarakan keprotokolan dan dokumentasi serta pemberitaan DPRD.
6. KA Sub Bag Rapat
Sub bagian rapat mempunyai tugas menyiapkan penyelenggaraan urusan administrasi rapat, mendistribusikan bahan rapat, mengikuti jalannya rapat dan melakukan pencatatan atau perekaman dalam rangka merumuskan hasil-hasil rapat DPRD.
7. KA Sub Bag Produk Hukum
Sub bagian produk hukum mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan konsep, mengadministrasikan pengesahan produk hukum, penghimpun, mendokumentasikan dan memberikan laporan kepada DPRD terhadap produk-produk yang diperlukan.


Visitors :615 Org
Hits : 4526 hits
Month : 138 Users

