Profil Sekretariat

Dalam melaksanakan tugas pokok Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Purbalingga dipimpin oleh 1 (satu)  Sekretaris DPRD 2 ( dua ) Kepala Bagian dan 4 Kepala Sub Bagian, dimana masing Pimpinan memiliki Tugas Pokok sebagai berikut :

1. Sekretariat DPRD

a. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas persetujuan Pimpinan DPRD yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan  DPRD.
b. Sekretaris DPRD mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administrasi kepada Anggota DPRD.

Sekretaris DPRD mempunyai fungsi :

1). Penyediaan tenaga ahli yang membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya.
2). Pengelolaan Tata Usaha DPRD.
3). Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD sesuai tugas pokok dan fungsinya.
4). Fasilitas rapat-rapat anggota DPRD.
5). Pelaksanaan Urusan rumah tangga dan pelayanan dinas Anggota DPRD.

2. KA Bagian Umum

Bagian Umum mempunyai tugas yaitu :

1) Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, pengadaan administrasi kepegawaian dan administrasi perjalanan dinas.
2) Pelaksanaan urusan rumah tangga, fasilitas rapat, pengurusan dan pemeliharaan rumah jabatan, gedung kantor mess, poliklinik, barang inventaris, serta keamanan dalam.
3) Fasilitas pengadaan tenaga ahli untuk kepentingan tugas-tugas DPRD.
4) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.

3.  KA Bagian Rapat Dan Produk Hukum

Ka Bagian Rapat Dan Produk Hukum mempunyai tugas yaitu:

1). Menyiapkan dan pendistribusian bahan untuk rapat-rapat DPRD.
2). Mengadakan materi untuk rapat-rapat DPRD.
3). Pengkajian, perumusan dan penghimpunan produk hukum DPRD.
4). Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris DPRD.
5). Menyiapkan penyusunan produk hukum DPRD.
6). Penyiapan penyusunan peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD.

4. Kasub Bagian TU dan Keuangan

Sub bagian tata usaha dan keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan surat menyurat, undangan, kearsipan, pengadaan dan administrasi kepegawaian serta perjalanan dinas, menyusun rencana anggaran, memeriksa dan meneliti tanggung jawab keuangan, membuat daftar penerimaan keuangan serta melakukan pembayarannya, menyelenggarakan tata pembukuan dan laporan pelaksanaan keuangan.

5. KA Sub Bag Humas dan Dokumentasi

Sub bagian humas dan dokumentasi mempunyai tugas mengikuti kegiatan dan melaksanakan hubungan masyarakat, publikasi, menyelenggarakan keprotokolan dan dokumentasi serta pemberitaan DPRD.

6. KA Sub Bag Rapat

Sub bagian rapat mempunyai tugas menyiapkan penyelenggaraan urusan administrasi rapat, mendistribusikan bahan rapat, mengikuti jalannya rapat dan melakukan pencatatan atau perekaman dalam rangka merumuskan hasil-hasil rapat DPRD.

7. KA Sub Bag Produk Hukum

Sub bagian produk hukum mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan konsep, mengadministrasikan pengesahan produk hukum, penghimpun, mendokumentasikan dan memberikan laporan kepada DPRD terhadap produk-produk yang diperlukan.