Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Masa Bhakti 2004-2009 terbentuk sebagai hasil Pemilu 2004 yang merupakan lembaga perwakilan rakyat di era reformasi. Era Reformasi ditandai dengan terbukanya keran Demokratisasi, penegakan supremasi hukum, pemberantasan korupsi-kolusi-nepotisme (KKN) dan penataan kembali sendi-sendi kehidupan ketatanegaraan dalam berbangsa dan bernegara dari yang bersifat sentralistik menjadi desentralisasi.

Terbukanya ruang publik untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya melalui wakil-wakilnya di DPRD, menjadi sebuah euphoria politik dari masyarakat yang menuntut hak-haknya sebagai pribadi maupun mengatasnamakan sebuah lembaga yang dibentuknya. Keadaan ini menuntut kecekatan, kecermatan dan kecepatan bertindak dari seluruh Anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasinya. Dan hal ini menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi Anggota DPRD pada masa-masa awal melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Semangat reformasi memberikan makna dan pemahaman sangat dalam baik bagi pemerintah daerah (Eksekutif) maupun DPRD (Legislatif) dalam mengemban visi-misi tersebut. DPRD sebagai lembaga Legislatif Daerah adalah mitra pemerintah daerah, oleh karena itu tentang Otonomi Daerah yang bermuara pada azas efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabel (Good Governance).
Sebagai sebuah organisasi Pemerintah Daerah yang di dalamnya termasuk DPRD akan dapat menjalankan fungsinya bilamana setiap kebijakan yang akan dilaksanakan mendapatkan legitimasi serta pemahaman yang sama pada kedua lembaga tersebut yaitu Eksekutif dan Legislatif.
Keduanya ibarat sekeping mata uang yang mempunyai dua sisi yang tak terpisahkan. Eksekutif dan Legislatif menjalankan fungsi yang berbeda tetapi visi-misinya sama yaitu keberhasilan Daerah di semua bidang.
Penciptaan suasana kondusif, selaras dan harmonis antara Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Purbalingga pada lima tahun terakhir ini sangat mendukung terlaksananya pencapaian missi Kabupaten Purbalingga yaitu “Purbalingga Mandiri, berdaya saing menuju masyarakat yang berakhlak mulya” . oleh karena itu iklim yang sudah kondusif ini perlu terus diupayakan, dikembangkan dan ditingkatkan secara signifikan oleh Eksekutif dan Legislatif untuk masa-masa yang akan datang, dengan tetap menjaga independensi fungsi masing-masing.
Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan perlu diwujudkan lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan rakyat yang mampu mencerminkan kedaulatan rakyat serta dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai dengan tuntutan politik yang berkembang.
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran serta rakyat dalam penyelenggaraan negara melalui lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan rakyat tetap diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPRD dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1999.
Adapun pengaturan kedudukan dan tugas DPRD lebih lanjut diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun 1997 kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Kedudukan dan Tugas DPRD Kabupaten Purbalingga diatur dengan Keputusan DPRD Kabupaten Purbalingga Nomor 170 – 3 Tahun 2003 tentang Tata Tertib DPRD dengan mengacu kepada Undang Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, DPRD Kabupaten Purbalingga mempunyai fungsi yaitu :
1. DPRD sebagai unsur Badan Legislatif.
DPRD sebagai unsur Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan
menjadi mitra dari Pemerintah Daerah. Sebagai lembaga perwakilan rakyat
diharapkan memupuk wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan
Pancasila.
2. DPRD sebagai Wakil Rakyat.
Dalam kedudukan sebagai wakil rakyat , kewaajiban Anggota DPRD adalah :
mendengar , membawa dan memperjuangkan aspirasi rakyat melalui
masyarakat untuk mencapai mufakat.
Keputusan yang diperoleh melalui proses aspirasi rakyat disebut
keputusan politik.
Keputusan politik menjadi tanggungjawab Eksekutif untuk dilaksanakan.
Guna menjamin keputusan yang bersumber dari aspirasi rakyat tersebut
dilaksanakan oleh Eksekutif, maka DPRD memberi wewenang untuk melakukan
pengawasannya.
3. DPRD sebagai Piranti Organisasi.
Wakil-wakil rakyat di DPRD dipilih oleh rakyatnya. Untuk dapat dipilih,
seseorang hanya dapat menjadi calon di DPRD melalui Organisasi
Politik. Oleh karena itu yang berkewajiban menyusun daftar calon untuk
ditawarkan kepada rakyat pada Pemilihan Umum adalah organisasi Sosial
Politik. Selanjutnya lembaga Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari
Fraksi-fraksi yang merupakan kepanjangan tangan atau alat piranti dari
organisasi sosial politik yang bersangkutan, sehingga setiap anggota
lembaga Perwakilan Rakyat Daerah harus tunduk kepada organisasi sosial
politiknya masing-masing.
A. TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN DPRD.
Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban DPRD Kabupaten Purbalingga diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Purbalingga.
DPRD mempunyai Tugas dan Wewenang sebagai berikut:
1. Memilih Bupati/Wakil Bupati.
2. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati.
3. Bersama dengan Bupati menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
4. Bersama dengan Bupati membentuk Peraturan Daerah.
5. Melaksanakan pengawasan terhadap :
- Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang lain.
- Pelaksanaan Peraturan-peraturan dan Keputusan Bupati.
- Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Pelaksanaan Kebijaksanaan Pemerintah Daerah yang disesuaikan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA).
e. Pelaksanaan kerja sama Internasional di Daerah.
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap
rencana Perjanjian Internasional yang menyangkut kepentingan Daerah.
7. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi Daerah dan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang, DPRD mempunyai Hak-hak
sebagai berikut :
1. Meminta pertanggungjawaban Bupati.
2. Meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah.
3. Mengadakan Penyelidikan.
4. Mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah.
5. Mengajukan pernyataan pendapat.
6. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.
7. Menentukan Anggaran DPRD.
8. Menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.
9. Meminta keterangan kepada pejabat negara, pejabat pemerintah dan
warga masyarakat.
Selain hak-hak DPRD tersebut dimaksud diatas, DPRD mempunyai hak
sebagai berikut :
1. Mengajukan pertanyaan.
2. Protokoler.
3. Keuangan/administrasi.
Untuk menjalankan tugas dan wewenang, DPRD mempunyai kewajiban
sebagai berikut :
1. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Mengamalkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta mentaati
segala Peraturan Perundang-undangan.
3. Membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
4. Meningkatkan kesejahteraan rakyat di Daerah berdasarkan demokrasi
ekonomi.
5. Mempertahankan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan
pengaduan masyarakat serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
B. KEANGGOTAAN DPRD.
1. Komposisi Anggota DPRD.
Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Hasil Pemilihan Umum 2004 ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor …….. Tahun 2004 tanggal ….
Agustus 2004, dengan komposisi sebagai berikut :
a. Partai Persatuan Pembangunan : 3 orang
b. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 17 orang
c. Partai Kebangkitan Bangsa : 6 orang
d. Partai Golkar : 10 orang
e. Partai Amanat Nasional : 6 orang
f. PKS : 1 orang
g. Demokrat : 2 Orang
Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Hasil Pemilihan Umum 2004 dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD pada tanggal ….. Agustus ………… bertempat di Pendopo Kabupaten Purbalingga. Pengambilan Sumpah dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga atas nama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Visitors :611 Org
Hits : 4515 hits
Month : 134 Users

