SEKRETARIAT DPRD
Dasar Hukum :
PERDA No. 14 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD
Pasal 9 Disebutkan bahwa : Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh Seorang Sekretaris DPRD, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan persetujuan DPRD, yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD, dan secara administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda.
VISI : Terwujudnya Peran dan Fungsi Sekretariat DPRD dalam Pelayanan yang optimal terhadap Fasilitasi Kegiatan DPRD.
MISI : Meningkatkan kemampuan Aparatur Sekretariat DPRD guna menunjang pelaksanaan tugas fasilitasi Kegiatan DPRD.
Dalam pelayanannya terhadap DPRD yang mempunyai 3 Fungsi :
- Fungsi Legislasi
- Fungsi Anggaran
- Fungsi Pengawasan
Aturan :
- UU RI No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ;
- Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2010 tentang TATA TERTIB DPRD ;
Diantaranya perubahan :
- Struktur Alat Kelengkapan DPRD yang terdiri dari :
a. Pimpinan DPRD menjadi 4 ( 1 orang Ketua dan 3 orang Wakil Ketua )
b. Badan Musyawarah
c. Komisi
d. Badan Legislasi Daerah
e. Badan Anggaran
f. Badan Kehormatan
g. Alat Kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat
Paripurna.
Demikian juga dengan keberadaan Fraksi


Visitors :615 Org
Hits : 4521 hits
Month : 138 Users

