Program Kerja

SEKRETARIAT DPRD

Dasar Hukum :

PERDA  No. 14 Tahun 2008  tentang  Struktur Organisasi  dan Tata Kerja Sekretariat DPRD

Pasal  9   Disebutkan bahwa : Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh Seorang Sekretaris DPRD,  yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan persetujuan DPRD, yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD, dan secara administrasi  berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda.

VISI  : Terwujudnya Peran dan Fungsi Sekretariat DPRD dalam Pelayanan yang optimal terhadap  Fasilitasi Kegiatan DPRD.

MISI  : Meningkatkan kemampuan Aparatur Sekretariat DPRD guna menunjang pelaksanaan tugas fasilitasi Kegiatan DPRD.

Dalam pelayanannya terhadap DPRD yang mempunyai  3 Fungsi :

  • Fungsi Legislasi
  • Fungsi Anggaran
  • Fungsi Pengawasan

Aturan :

  1. UU RI No. 27 Tahun  2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ;
  2. Peraturan Pemerintah RI  No. 16 Tahun 2010 tentang TATA TERTIB DPRD ;

Diantaranya perubahan :

  • Struktur Alat Kelengkapan  DPRD yang terdiri dari :

a. Pimpinan DPRD  menjadi  4 ( 1 orang Ketua dan 3 orang Wakil Ketua )
b. Badan Musyawarah
c. Komisi
d. Badan Legislasi Daerah
e. Badan Anggaran
f. Badan Kehormatan
g. Alat Kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna.

Demikian juga dengan keberadaan Fraksi