FRAKSI Fraksi adalah merupakan pengelompokan anggota DPRD berdasarkan Partai Politik yang memperoleh kursi sesuai dengan jumlah hasil Pemilihan Umum, Fraksi bersifat mandiri, dan dibentuk dalam rangka optimalisasi dan keefektipan pelaksanaan tugas,wewenang, serta hak dan kewajiban DPRD dan bukan merupakan alat kelengkapan DPRD.
Jumlah Anggota setiap Fraksi sekurang – kurangnya sama dengan jumlah Komisi di DPRD. Fraksi dapat juga dibentuk oleh gabungan anggota dari 2 ( dua ) atau lebih Partai Politik hasil Pemilihan Umum yang tidak memenuhi syarat untuk dapat membentuk 1 ( satu ) Fraksi. Dalam hal Fraksi Gabungan setelah dibentuk, kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagai Fraksi Gabungan, seluruh Anggota Fraksi Gabungan tersebut wajib bergabung dengan Fraksi atau Fraksi Gabungan lain yang memenuhi syarat. Partai Politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk Fraksi hanya dapat membentuk 1 ( satu ) Fraksi. Fraksi yang ada, wajib menerima Anggota DPRD dari Partai Politik lain,setiap Anggota harus menjadi anggota salah satu Fraksi. Pimpinan Fraksi yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Fraksi dipilih dari dan oleh Anggota Fraksinya Masing-masing.
Fraksi bertugas mengkoordinasikan kegiatan Anggotanya dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPRD. Fraksi bertugas meningkatkan kemampuan, disiplin,keefektifan dan efesiensi kerja anggotanya dalam melaksanakan tugas yang tercermin dalam setiap kegiatan DPRD.
Fraksi-Fraksi dan Jumlah Anggota di DPRD Kabupaten Purbalingga.
1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
FPDI-Perjuangan )
2. Fraksi Partai Golongan Karya ( FPG )
3. Fraksi kebangkitan Bangsa ( FKB )
4. Fraksi Amanat Nasional ( FAN )
5. Fraksi Persatuan Demokrasi Keadilan ( FPDK )


Visitors :617 Org
Hits : 4539 hits
Month : 139 Users

